Hakim juga menyatakan, alasan Silfester absen dalam sidang perdana permohonan PK itu tak dapat diterima. Dia juga menyatakan, Silfester telah memilih untuk tak menggunakan hak untuk memberi keterangan dalam persidangan.
"Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan," kata hakim.
Atas dasar itu, Hakim Darpawan menyatakan, permohonan PK yang dilayangkan Silfester atas vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara fitnah terhadap JK.
"Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tuturnya.