Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Permohonan PK Silfester Matutina

Achmad Al Fiqri
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Hakim juga menyatakan, alasan Silfester absen dalam sidang perdana permohonan PK itu tak dapat diterima. Dia juga menyatakan, Silfester telah memilih untuk tak menggunakan hak untuk memberi keterangan dalam persidangan.

"Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan," kata hakim.

Atas dasar itu, Hakim Darpawan menyatakan, permohonan PK yang dilayangkan Silfester atas vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara fitnah terhadap JK.

"Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Silfester Matutina Masih Sakit, Minta Tunda lagi Sidang PK di PN Jaksel

Nasional
1 bulan lalu

Said Didu: Kejagung Takut Eksekusi Silfester Matutina, Sangat Sulit Dibantah

Nasional
1 bulan lalu

PN Jaksel Ingatkan Silfester Matutina Harus Hadir di Sidang Peninjauan Kembali

Nasional
1 bulan lalu

Nah! Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tak Kedaluwarsa meski Belum Dieksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal