“Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008. Dan itu, sudah ada masing-masing berargumen. Dan, sudah di fasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak, ya,” kata Tito kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito menjelaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah juga telah melibatkan delapan instansi di tingkat pusat, serta pemerintah daerah terkait.
Instansi yang terlibat di antaranya termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk batas laut, serta Topografi TNI AD untuk batas darat.
“Ada 8 instansi, tingkat pusat saja, selain pemerintah, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, Kabupaten, Aceh Singkil, kemudian ada, Badan Informasi Geospasial (BIG), ada untuk laut, pushidros angkatan laut, untuk daratnya, topografi, angkatan darat, ya,” jelasnya.
Tito pun mengungkapkan saat ini tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumut mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN).