Firli Bahuri Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro terkait Kasus Pemerasan

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: MPI)

“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Firli diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada Jumat (6/10/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 menit lalu

Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Komisi II DPR: Normal Daerah Mau Tambah PAD

Nasional
2 jam lalu

Zulhas Pastikan Udang Ekspor RI Terpapar Zat Radioaktif yang Ditolak AS Aman Dikonsumsi

Nasional
2 jam lalu

32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel Dipindahkan ke Rupbasan KPK

Nasional
2 jam lalu

Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama Hilang di Situs Red Notice, Polri Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal