MALANG, vozpublica.id – Pengibaran bendera bajak laut bergambar tengkorak khas serial anime One Piece belakangan menjadi tren di masyarakat. Namun di tengah viralnya fenomena ini, muncul pula kekhawatiran soal dugaan pelanggaran hukum dan makar.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof Muhammad Ali Safa'at angkat suara menepis tudingan tersebut.
Dia menegaskan, tindakan mengibarkan bendera bajak laut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar atau tindakan pidana, selama tidak diiringi dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Menurut saya fenomena bendera itu mewakili berbagai macam pandangan dan aspirasi massa. Kalau itu dinyatakan bentuk makar, harus mewakili suatu organisasi atau paham yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Prof Ali, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, Wakil Rektor II UB ini mengelompokkan pengibar bendera bajak laut dalam dua kategori. Pertama, mereka yang hanya mengikuti tren di media sosial. Kedua, mereka yang menjadikan simbol bajak laut sebagai bentuk perlawanan terhadap kemapanan dan simbol antipenindasan.
"Ada yang sekadar ikut tren medsos, ada juga yang menyuarakan pandangan antikemapanan. Tapi itu bukan makar, karena tidak ada tujuan menggulingkan pemerintah atau keterkaitan dengan organisasi terlarang," katanya.
Simbol bajak laut menurutnya, lebih bersifat simbolik dan ekspresif, menunjukkan keresahan masyarakat terhadap berbagai ketimpangan.