JAKARTA, vozpublica.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus empat tahun penjara. Charles dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan Importasi gula.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dennie mengatakan, Charles juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan penjara.
Menurut Dennie, keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN, mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, dan memperkaya orang lain.