Eks Direktur PPI Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Importasi Gula

Nur Khabibi
Eks Direktur PPI Charles Sitorus. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus empat tahun penjara. Charles dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan Importasi gula.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Dennie mengatakan, Charles juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan penjara. 

Menurut Dennie, keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN, mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, dan memperkaya orang lain. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Video
3 bulan lalu

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Angkat Tangan Terborgol usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
3 bulan lalu

Anies Respons Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Saya Sangat Kecewa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal