JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, akhirnya tiba di tanah air. Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini langsung ditahan.
Mantan bos pinjol itu kini berstatus sebagai tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menjelaskan, pemulangan dan penangkapan Adrian dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga.
“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG, yakni mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya,” kata Yuliana di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).
Menurut Yuliana, Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Dari hasil penyidikan, jumlah dana yang dihimpun mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
“Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.