"Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," ujarnya.
Wahyu merupakan mantan terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Wahyu divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait perkara tersebut.
Namun, Wahyu sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status bebas bersyarat itu, dia masih diwajibkan melapor ke Badan Pemasyarakatan hingga 13 Februari 2027.