JAKARTA, vozpublica.id - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan batal menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/1/2024) hari ini. Wahyu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, Wahyu meminta penjadwalan ulang pada Senin (6/1/2024).
"Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin," kata Tessa.
Tessa mengungkapkan, Wahyu meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
KPK berharap, Wahyu bisa kooperatif. Apalagi, Wahyu sedang menjalani proses pembebasan bersyarat.