JAKARTA, vozpublica.id - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menjelaskan penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan memiliki aturan. Ia pun menilai pejabat yang tak berhak gunakan strobo dan sirine di jalan jelas melanggar aturan.
Untuk itu, Hasbi meminta aparat kepolisian bisa menindak tegas penggunaan sirine dan strobo yang tak sesuai dengan aturan. Sebab, kata dia, hanya kendaraan tertentu yang dibolehkan menggunakan sirine dan strobo itu.
“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” kata Hasbi yang dikutip, Senin (22/9/2025).
Penggunaan sirine dan strobo itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid itu, penggunaan strobo dan sirine hanya untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
Di luar itu, kata Hasbi, pengendara yang gunakan strobo dan sirine merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi, meskipun pejabat. Ia pun meminta aparat kepolisian tindak tegas.