DPR-Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dari Draf Revisi KUHAP

Achmad Al Fiqri
DPR dan pemerintah menggelar rapat Panja revisi KUHAP, Rabu (9/7/2025)

JAKARTA, vozpublica.id - DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang siaran langsung persidangan dari draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej selaku perwakilan pemerintah, Rabu (9/7/2025).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, usulan penghapusan itu diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat..

Menurut Habiburokhman, norma tersebut seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materiil.

“Ini kan sebetulnya norma hukum materiil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” ujar Habiburokhman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Revisi KUHAP Perluas Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban hingga Sampaikan Keberatan

Nasional
3 bulan lalu

Revisi KUHAP Atur Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Nasional
3 bulan lalu

Revisi KUHAP Mulai Dibahas, Ini 10 Substansi Pokok Baru yang Dimuat

Nasional
2 hari lalu

Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal