JAKARTA, vozpublica.id - DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang siaran langsung persidangan dari draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej selaku perwakilan pemerintah, Rabu (9/7/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, usulan penghapusan itu diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat..
Menurut Habiburokhman, norma tersebut seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materiil.
“Ini kan sebetulnya norma hukum materiil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” ujar Habiburokhman.