JAKARTA, vozpublica.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi itu imbas usulan Idham untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah yang menjadi tersangka maupun terdakwa.
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.
DKPP menilai, Idham Holik terbukti memberi usulan terhadap penerbitan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka dan Terdakwa.
Menurut DKPP, surat tersebut bertentangan dengan aturan atau produk hukum yang secara hierarki berada di atasnya, yaitu Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab 2 huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, usulan Idham disetujui begitu saja oleh para koleganya tanpa adanya pembahasan atau kajian mendalam terhadapnya.
“DKPP berpendapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada teradu V, karena teradu V selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI sudah memberikan usulan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.