Meski bersifat tegas, penyitaan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan komunikatif, diiringi proses identifikasi aset atau asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari wajib pajak, maka aset yang telah disita akan dilanjutkan ke proses lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Penyitaan bukan tujuan akhir. Jika tidak ada tanggapan, kami akan lelang aset sesuai prosedur untuk mengubahnya menjadi penerimaan negara,” kata Arridel.
DJP berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat meningkat. DJP juga menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan melalui pajak adalah fondasi pembangunan nasional.
“Penegakan hukum ini menandai bahwa penagihan aktif oleh DJP bukan lagi seremonial. Ini adalah bentuk nyata penegakan fiskal yang tegas dan profesional,” ucapnya.