DJP Sita 25 Aset Penunggak Pajak di Sumut, Nilainya Capai Rp2,3 Miliar!

Wahyudi Aulia Siregar
Petugas saat menyita salah satu aset penunggak pajak. (Foto: Dokumentasi Kanwil DJP Sumut I)

Meski bersifat tegas, penyitaan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan komunikatif, diiringi proses identifikasi aset atau asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari wajib pajak, maka aset yang telah disita akan dilanjutkan ke proses lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Penyitaan bukan tujuan akhir. Jika tidak ada tanggapan, kami akan lelang aset sesuai prosedur untuk mengubahnya menjadi penerimaan negara,” kata Arridel.

DJP berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat meningkat. DJP juga menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan melalui pajak adalah fondasi pembangunan nasional.

“Penegakan hukum ini menandai bahwa penagihan aktif oleh DJP bukan lagi seremonial. Ini adalah bentuk nyata penegakan fiskal yang tegas dan profesional,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Makro
3 bulan lalu

Hari Pajak 2025, DJP Targetkan Penerimaan Rp2.189 Triliun hingga Komitmen Tax Ratio 11 Persen

Bisnis
4 bulan lalu

Daftar Aset Sitaan Penunggak Pajak yang Dilelang DJP, Ada Truk Tronton hingga Motor

Bisnis
4 bulan lalu

DJP Lelang 15 Aset Sitaan Penunggak Pajak, Ini Jadwalnya!

Makro
5 bulan lalu

DJP Targetkan Perbaikan Coretax Rampung Akhir Juli 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal