Dia mengingatkan bahwa hanya kendaraan roda empat yang bisa menggunakan lajur ini.
"Tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau kendaraan lebih dari roda empat," kata dia.
Adapun uji coba akan dilaksanakan pada Senin-Jumat, 15-19 September 2025, pukul 17.00-20.00 WIB. Hal ini merujuk pada data Dishub DKI Jakarta terkait volume kendaraan yang tinggi pada jam sibuk (peak hours) tersebut