JAKARTA, vozpublica.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/9/2025) malam. Hilman mengaku dicecar soal regulasi penyelenggaraan haji.
Hilman menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam atau sekitar 11 jam lebih.
"Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujar Hilman.
Hilman mengaku, proses pembagian kuota haji telah dijelaskan ke pihak travel. Dijelaskan juga mengenai seluruh proses haji mulai dari tahapan hingga keberangkatan.
"Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan," kata dia.
Dia menepis kabar dirinya datang untuk mengembalikan sejumlah uang. Sementara mengenai pertanyaan penyidik, dia mengaku tidak ingat.