Dipecat Tidak Hormat, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding

riana rizkia
Eks Kapolres Ngada mengajukan banding atas putusan pemecatan tidak hormat sebagai anggota Polri. (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Diketahui, AKBP Fajar disanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," tutur dia.

Selain itu, Brigjen Trunoyudo menjelaskan, AKBP Fajar dikenakan sanksi etik, yakni perbuatan tercela. Ia juga dikenakan sanksi administratif dalam bentuk penempatan khusus selama 7 hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BGN: Dapur MBG Polri Punya Alat Rapid Test, Bisa Cegah Keracunan

Nasional
3 hari lalu

Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama Hilang di Situs Red Notice, Polri Buka Suara

Nasional
4 hari lalu

Selamat Ginting: Tim Transformasi Reformasi Polri Bentuk Perlawanan ke Prabowo

Nasional
4 hari lalu

Dharma Pongrekun Soroti Sistem Hukum Rusak: Akhirnya Polri yang Jadi Keset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal