Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU 40/1999 Bisa Hilangkan Multitafsir Perlindungan Wartawan

Nur Khabibi
Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam diskusi publik bertajuk 'Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis', Sabtu (6/9/2025). (Foto: Istimewa)

Dia berharap hakim MK berani memberikan tafsir lebih detail atas Pasal 8 UU Pers. 

“Kalau tafsir lebih jelas, aparat penegak hukum maupun negara, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, bisa lebih memahami apa yang harus dilakukan untuk melindungi wartawan,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan uji materi tersebut dimohonkan demi memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Dia menegaskan, UU Pers telah menyatakan segala masalah yang dihadapi jurnalis sudah seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan diselesaikan melalui aparat penegak hukum.

"Tidak dilakukan melalui penegakan hukum atau pun tidak dilakukan melalui gugatan perdata, atau pun ancaman-ancaman pidana yang mengganggu kerja-kerja jurnalis," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kontributor vozpublica Dibacok OTK di Grobogan, Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas!

Nasional
1 bulan lalu

Iwakum Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK, Tak Ingin Wartawan Dibayang-bayangi Kriminalisasi

Nasional
6 bulan lalu

Iwakum Sesalkan Sidang Hasto Dilarang Disiarkan Live, Singgung Keterbukaan Informasi

Nasional
1 tahun lalu

Wartawan Ditendang Pendukung SYL usai Sidang, Iwakum Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal