Seusai aksi, perwakilan massa diterima untuk berdialog dengan unsur Pemerintah Provinsi Riau, Pemkab Pelalawan, TNI dan Polri. Dalam pertemuan itu disepakati untuk sementara warga akan didata dan diberi label identifikasi (kop), sebelum ada keputusan final.
“Tadi diputuskan warga akan didata dulu. Label warga akan dirilis media pemerintah,” uca Wandri kepada wartawan.
Sementara itu, Pusat Konservasi Hutan (PKH) menegaskan kegiatan relokasi dan penertiban merupakan bagian dari upaya menyelamatkan kawasan hutan konservasi. Pemerintah menyebutkan, terdapat sekitar 85.000 hektare kebun sawit dan pemukiman ilegal di dalam kawasan TNTN yang harus ditertibkan.
Pemerintah menyatakan akan tetap melanjutkan program penertiban demi menjaga kelestarian ekosistem yang kini terancam oleh alih fungsi hutan.