Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan DPR setelah Dipangkas, Take Home Pay Berapa?

Nur Khabibi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan (foto: Arif Julianto)

Berikut daftar rincian pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR setelah pemangkasan, seperti tercantum dalam lembar Hak Keuangan Anggota DPR RI:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

- Gaji Pokok: Rp4.200.000

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000

- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000

- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 

- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 

- Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon hingga Transportasi!

Nasional
30 hari lalu

Breaking News: DPR Putuskan Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta

Nasional
30 hari lalu

DPR: Anggota Nonaktif Tak lagi Dapat Gaji dan Tunjangan!

Nasional
3 hari lalu

Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal