SOREANG, vozpublica.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) resmi diberlakukan di Kabupaten Bandung. Hal ini ditegaskan langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
“Sudah, sudah dihapus dan sudah berjalan. Ini sudah kami umumkan,” ujar Dadang di sela acara peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Menurut Dadang, penghapusan tunggakan PBB sangat membantu masyarakat. Kebijakan ini sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas ekonomi serta mengendalikan laju inflasi.
Dia memastikan Pemkab Bandung tidak akan menaikkan tarif PBB tahun ini.
“PBB saat ini kita tidak melakukan kenaikan karena itu akan berpengaruh juga terhadap inflasi,” katanya.
Meski begitu, Dadang menjelaskan penyesuaian tetap diberlakukan untuk kawasan perumahan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Hal tersebut penting karena Pemkab Bandung memiliki tanggung jawab pemeliharaan lingkungan.
“Kalau ada perumahan sudah serah terimakan kepada pemerintah daerah itu disesuaikan. Kenapa? Karena kita ada maintenance, ada pemeliharaan. Income-nya dari mana? Dari pendapatan asli daerah berupa PBB,” ucapnya.
Selain itu, Pemkab Bandung tetap memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan PBB untuk sawah abadi.