MALANG, vozpublica.id - Ulama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Gus Nur pernah mendekam di penjara akibat kasus yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini mencuat usai Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover", dalam podcast YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam perbincangan itu, keduanya menyinggung isu sensitif tentang keabsahan ijazah Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.
Isi percakapan podcast berujung pada proses hukum terhadap Gus Nur. Dia dijerat dengan pasal ujaran kebencian, penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis Gus Nur dengan hukuman 6 tahun penjara. Dia sempat menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surakarta.
Meski belum menyelesaikan masa hukuman penuh, Gus Nur mendapat pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Dia diwajibkan menjalani bimbingan wajib lapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.
Namun pada 2 Agustus 2025, Gus Nur resmi dibebaskan dari seluruh kewajiban hukum usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kabar ini sudah saya terima saat masih di dalam. Tapi harapan saya itu keluar saat saya masih di penjara. Ternyata saya duluan yang keluar, amnestinya baru menyusul," ujar Gus Nur di Bapas Malang, Rabu (6/8/2025).