Gus Nur Terpidana Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo

JAKARTA, vozpublica.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Nama Gus Nur termasuk dalam 1.178 narapidana (napi) yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
"Memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana sebagaimana terlampir," bunyi diktum kesatu keppres tersebut, dilihat Senin (4/8/2025).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Diketahui, Gus Nur sebelumnya mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dalam konten yang diunggah di YouTube. Saat itu, Gus Nur membuat konten dengan mengundang narasumber bernama Bambang Tri Mulyono.
Sidang perdana Gus Nur digelar pada Desember 2022 lalu. Dia didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.