JAKARTA, vozpublica.id - Satu keluarga ditemukan tewas di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Minggu (15/12/2024). Korban diduga terjerat pinjaman online (pinjol). Lalu bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak?
Menurut Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Anda jangan pernah memberikan foto KTP kepada orang lain sembarangan. Hindari mengunggah foto KTP, paspor, atau identitas lain di media sosial.
Selain itu, pastikan selalu menggunakan layanan keuangan yang terdaftar di OJK. Waspadai panggilan/SMS mencurigakan terkait pinjaman yang tidak pernah diajukan.
-Buka situs idebku. ojk.go. id.
- Pilih Pendaftaran
- Isi data yang diminta seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
- Masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto.
- Klik tombol “Ajukan Permohonan”. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Periksa status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran.