Buronan OJK, Eks Bos Investree jadi CEO di Qatar

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Eks bos Investree Adrian Asharyanto Gunadi jadi CEO di Qatar (Foto: Linkedin)

Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya. 

Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. 

Selain itu, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK juga akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

PM Qatar Sebut Proposal Gencatan Senjata Gaza Usulan Trump Perlu Dikritik

Internasional
3 hari lalu

Pernyataan Lengkap PM Israel Netanyahu Minta Maaf Telah Serang Qatar

Internasional
3 hari lalu

Netanyahu Minta Maaf Serang Doha, Ini Respons Qatar

Internasional
3 hari lalu

Minta Maaf karena Serang Qatar, Netanyahu: Saya Menyesal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal