JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap buronan asal Maroko berinisial NE. Dia merupakan tersangka kasus dugaan pencurian, kekerasan hingga penculikan, serta perampasan hak asuh orang tua.
NE ditangkap di Jakarta pada Selasa (19/8/2025) lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.
"Kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Sabtu (6/9/2025).
Yuldi menjelaskan Ditjen Imigrasi mendapatkan surat permohonan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025. NE terdeteksi tiba di Indonesia sejak 1 Mei 2025.
Dia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.
"Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat," ungkap Yuldi.