Buronan Kasus Penculikan Anak asal Maroko Ditangkap Imigrasi di Jakarta

Jonathan Simanjuntak
Imigrasi menangkap NE, buronan asal Maroko terkait kasus penculikan anak di Jakarta. (Foto: Dok. Imigras)

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap buronan asal Maroko berinisial NE. Dia merupakan tersangka kasus dugaan pencurian, kekerasan hingga penculikan, serta perampasan hak asuh orang tua.

NE ditangkap di Jakarta pada Selasa (19/8/2025) lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.

"Kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Sabtu (6/9/2025).

Yuldi menjelaskan Ditjen Imigrasi mendapatkan surat permohonan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025. NE terdeteksi tiba di Indonesia sejak 1 Mei 2025.

Dia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.

"Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat," ungkap Yuldi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

WNA Buat Onar di Hotel Kawasan Kalibata, Dideportasi Imigrasi Jaksel ke Suriah

Nasional
2 bulan lalu

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali, Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah

Nasional
2 bulan lalu

Imigrasi Tanda Tangani Pakta Integritas, Ikrar Pelayanan Publik Profesional dan Akuntabel 

Nasional
2 bulan lalu

Paspor Riza Chalid Dicabut Imigrasi, Bisa Diseret ke Indonesia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal