Breaking News: Hakim Sebut Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal itu disampaikan anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan surat putusan Hasto.

Hakim menilai, penenggelaman handphone yang dituduhkan kepada Hasto tidak terbukti. Menurut hakim, HP yang dimaksud kini disita KPK. 

"Fakta HP yang dimaksud masih ada dan dapat disita oleh KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," kata hakim anggota.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," sambungnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ganjar hingga Adian Napitupulu Hadiri Sidang Vonis Hasto, Kompak Berpakaian Hitam

Nasional
2 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Demo Kawal Vonis Hasto di PN Jakpus

Nasional
2 bulan lalu

Momen Istri Cium Pipi Hasto sebelum Pembacaan Vonis Hakim

Nasional
1 jam lalu

Luhut Pastikan Anggaran MBG Terserap dengan Baik: Gak Perlu Menkeu Ambil-Ambil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal