JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit yang tengah menjadi polemik di Taiwan boleh dikonsumsi masyarakat Indonesia.
"Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM, sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi," kata Taruna dalam keterangan resminya, Jumat (12/9/2025).
BPOM menerangkan, temuan adanya zat pestisida etilen oksida (EtO) pada mi instan tersebut terjadi karena Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan.
"Standar ini berbeda dengan standar beberapa negara lain termasuk Amerika, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total," papar Taruna.
Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO. BPOM pun menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan serta pihak lain yang terkait untuk menindaklanjuti dan memantau perkembangan hal ini.