Bicara soal Sanksi Hakim MK, Pengamat Sebut Semua Hakim Mestinya Mundur

Arif Budianto
Pengamat menilai seluruh hakim MK seharusnya mundur akibat polemik putusan batas usia minimal capres-cawapres. (Foto: Antara)

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran etik pada putusan batas usia minimal capres-cawapres. Pengamat menilai mestinya semua hakim konstitusi mundur.

Hal itu disampaikan pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan. 

"Apa pun sanksi yang nantinya akan diberikan oleh MKMK, mestinya para hakim tersebut mengundurkan diri. Ini sangat penting untuk mengembalikan trust masyarakat terhadap MK," kata Cecep, Sabtu (4/11/2023). 

Cecep menyebut masalah ini merupakan peristiwa luar biasa yang mestinya tidak terjadi pada Mahkamah Konstitusi. MK dianggap sebagai penjaga konstitusi tanpa melihat kepentingan kelompok mana pun. Hakim mestinya netral dan tidak diketahui publik.

"Apalagi sampai ada anggapan soal kepentingan politik, ini sudah di luar koridor. Hakim itu mestinya bersembunyi, tidak dikenal. Dia penjaga konstitusi negara. Sementara mereka sendiri melakukan kesalahan paling fatal terkait open legal policy yang mestinya menjadi kewenangan legislatif dan presiden," tutur dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya

Nasional
3 hari lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Nasional
4 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 

Nasional
4 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal