Berkas Lengkap, Eks Dirut ASDP Segera Disidang Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara

Danandaya Arya Putra
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi (tengah) (Foto: vozpublica.id/Jonathan)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi (IPD) dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan begitu, yang bersangkutan segera diadili dalam persidangan.

"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tuturnya.

Setelah ini, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Berkas tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPK Tahan Bos Jembatan Nusantara Tersangka Korupsi ASDP, Langsung Dibantarkan ke RS Polri

Nasional
4 bulan lalu

KPK Sita Rumah Mewah hingga Cincin Berlian di Surabaya terkait Kasus Dugaan Korupsi ASDP

Nasional
13 jam lalu

Gus Irfan Jamin Kuota Haji 2026 Dibagi 92 Persen Reguler-8 Persen Khusus

Nasional
15 jam lalu

200 Nama Calon Pejabat Kementerian Haji Diserahkan ke KPK, Track Record bakal Ditelusuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal