JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi (IPD) dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan begitu, yang bersangkutan segera diadili dalam persidangan.
"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).
"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tuturnya.
Setelah ini, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Berkas tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).