Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Ulil Amri
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara. (Foto: Ulil Amri).

ASAHAN, vozpublica.idBea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara, Rabu (2/7/2025) siang. 

Barang-barang tersebut merupakan hasil penyitaan selama satu tahun terakhir dari berbagai lokasi, termasuk Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Berbagai jenis barang disita dan dimusnahkan, yaitu 355.000 batang rokok tanpa pita cukai, 26 koli bal pres pakaian bekas asal Malaysia, kosmetik dan obat makanan ilegal, ban bekas, drum plastik, stirofoam dan timah

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp67 Miliar

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Tangkap Pengedar di Bekasi, 15 Kg Ganja Diamankan

Nasional
2 bulan lalu

Viral WNA Ngaku Kehilangan 5.000 Dolar di Bea Cukai Bandara Soetta, Ini Faktanya

Buletin
2 bulan lalu

Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan di Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal