JAKARTA, vozpublica.id - Bareskrim Polri memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada, Rabu (11/6/2025) terkait kasus koruspi lahan rumah susun (rusun) Cengkareng. Ahok ditanya terkait penyusunan APBD di tahun 2015 silam.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Arief Adiharsa menjelaskan, keterangan Ahok diperlukan guna kelengkapan berkas kasus tersebut.
"Pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.30, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Dia menambahkan, saat diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi lahan rusun Cengkareng, Jakarta Barat, Ahok memberikan keterangannya berkaitan prosedur dan proses penyusunan APBD kala dia menjabat sebagai Gubernur Jakarta dahulu. Kepada penyidik, Ahok mengaku tak tahu detail pengadaan tanah dalam APBD perubahan.
"Pak Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, penggunaan e-Budgeting, serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub No. 160/2015 untuk APBD murni," katanya.