"Jaringan sindikat pembobol sebagai tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user id aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang beserta seluruh keluarganya," kata dia.
Pada akhir Juli 2025, sindikat pembobol selaku tim eksekutor dan kacab sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 atau di akhir minggu setelah jam operasional bank.
"Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank. Kepala cabang menyerahkan user id core banking system milik teller kepada salah satu eksekutor eks teller bank untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana secara in abnsentia ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 transaksi dalam waktu 17 menit," tuturnya.
Setelah itu, pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.
"Atas laporan tersebut penyidik 2 Subdit Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan mau pun transaksi tersebut," ujarnya.