Bantuan Insentif Guru Non ASN Peluang Cairnya Besar, Jangan Sampai Ketinggalan!

Komaruddin Bagja
Bantuan insentif guru non ASN . (Foto: Ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Bantuan insentif guru non ASN menjadi salah satu kebijakan penting di tahun 2025 untuk mendukung kesejahteraan guru honorer yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini bertujuan memberikan insentif finansial sebagai apresiasi dan motivasi kepada guru non ASN yang tetap mengabdi di dunia pendidikan

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai bantuan insentif guru non ASN, mulai dari persyaratan, mekanisme pencairan, hingga tips penting yang harus diperhatikan.

Bantuan Insentif Guru Non ASN

Apa Itu Bantuan Insentif Guru Non ASN?

Bantuan insentif guru non ASN adalah dana bantuan yang diberikan pemerintah kepada guru honorer atau guru yang belum berstatus ASN yang bekerja di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, baik di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, maupun pendidikan nonformal seperti KB dan TPA. 

Pada tahun 2025, program ini kembali diaktifkan dengan kenaikan jumlah penerima sekaligus dengan perubahan aturan dan mekanisme penyaluran.

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025

Para guru non ASN yang ingin mendapatkan bantuan insentif harus memenuhi beberapa persyaratan berikut, yang dibagi menurut kategori guru formal dan nonformal:

1. Syarat Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK)

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1).
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Terdaftar secara valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memenuhi beban kerja mengajar sesuai aturan yang ditetapkan.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Tidak menerima bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.

2. Syarat Guru Nonformal (KB, TPA)

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
  • Memiliki masa kerja minimal 13 tahun berturut-turut di lembaga pendidikan yang menaungi.
  • Memiliki surat keputusan pengangkatan dari lembaga penyelenggara pendidikan.
  • Terdaftar valid dalam database yang ditetapkan pemerintah.

Catatan penting : Pada tahun 2025, syarat masa kerja minimal 17 tahun bagi guru formal dihapus, sehingga lebih banyak guru berpotensi menerima insentif.

Besaran dan Mekanisme Pencairan Bantuan Insentif

Besaran bantuan insentif bagi guru non ASN tahun 2025 adalah Rp 2,100,000 per tahun, dicairkan sekaligus dalam satu tahap.

Jadwal pencairan direncanakan berlangsung pada bulan Agustus hingga September 2025.

Jumlah penerima insentif meningkat signifikan menjadi sekitar 341.248 guru pada 2025, naik dari sekitar 67.000 guru di tahun sebelumnya.

Mekanisme Penyaluran:

Penyaluran dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui layanan Puslapdik, tanpa harus diajukan oleh dinas pendidikan daerah melalui aplikasi SIM-ANTUN seperti beberapa tahun sebelumnya.

Data penerima divalidasi dan disinkronisasi langsung melalui database Dapodik oleh Ditjen GTK dan Puslapdik.

Guru penerima yang datanya sudah valid akan mendapatkan notifikasi dan kesempatan melakukan aktivasi nomor rekening untuk pencairan dana hingga tanggal 30 Januari 2026. Jika melewati batas waktu aktivasi, bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Cara Cek Penerima dan Persiapan Dokumen

Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti guru non ASN untuk memastikan penerimaan bantuan insentif:

  • Login ke portal Info GTK dengan username dan password yang sudah terdaftar.
  • Cek notifikasi bantuan insentif yang muncul pada laman utama.
  • Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi tentang nominal bantuan, nomor rekening, dan bank penyalur.
  • Pastikan data di Dapodik sudah valid dan terkini, terutama terkait status kepegawaian, kualifikasi pendidikan, dan beban kerja.
  • Siapkan dokumen pendukung seperti SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang mungkin diperlukan untuk verifikasi.
  • Lakukan aktivasi nomor rekening sesuai instruksi agar pencairan dapat dilakukan lancar.

Perubahan Aturan Penting Pada 2025

  • Penghapusan masa kerja minimal 17 tahun untuk guru formal.
  • Penambahan larangan menerima bantuan lain dari Kemensos dan BPJS yang membuat penerima insentif harus memilih satu.
  • Tidak boleh bertugas di SPK dan satuan pendidikan luar negeri untuk menerima bantuan ini.
  • Mekanisme pengajuan yang kini bergantung pada validasi data Dapodik, bukan usulan manual dari dinas.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Instruktur Berkualitas, Peserta Didik Naik Kelas

Nasional
5 hari lalu

Fraksi Golkar di DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas, Ini Alasannya

Nasional
7 hari lalu

Majukan Pendidikan, Prabowo akan Bangun 20 Politeknik di Daerah Tertinggal

Nasional
12 hari lalu

Prabowo bakal Bagi-Bagi 330.000 Smart TV untuk Sekolah di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal