Apakah Ada Pelantikan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

Zulhilmi Yahya
Apakah ada pelantikan PPPK Paruh Waktu? Skema baru pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. (Foto: Ilustrasi/iNews.id-Rizki Ramadhani)

Selanjutnya, pada poin (h), dijelaskan bahwa PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, dalam hal ini pengangkatan dilakukan melalui prosesi pelantikan.

Sementara itu, pada diktum kesembilan, PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Pejabat yang ditunjuk merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat.

Sebagai informasi, keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan instansi pemerintah. Berdasarkan diktum ketiga belas, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun.

Demikian ulasan apakah ada pelantikan PPPK Paruh Waktu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Link Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu di Kementerian PAN RB dan Syarat Dokumen

Buletin
24 hari lalu

Polres Jeneponto Diserbu Warga, Urus SKCK Usai Lolos PPPK Paruh Waktu

Keuangan
25 hari lalu

Gaji PPPK Paruh Waktu: Tugas, Hak, dan Rincian Besarannya di Tahun 2025

Nasional
22 jam lalu

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal