5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Diduga Bunuh Sesama WNI

Binti Mufarida
Ilustrasi hukuman mati (dok. ilustrasi)

“KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan surat kematian dan menurut rencana jenazah akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025,” kata Judha.

Lima tersangka WNI saat ini masih dalam penyelidikan di Balai Polis Kluang hingga 7 hari ke depan. KJRI Johor Bahru sudah meminta akses konsuler untuk menemui 5 WNI tersebut.

“Mereka diancam oleh Pasal 302 Kanun Keseksaan mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman mati," kata Judha.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

2 WNI di Los Angeles Ditangkap Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Kini Ditahan

Nasional
4 bulan lalu

5 WNI Dituding Bocorkan Data Jet Tempur Korsel, Kemlu: Sudah Pulang ke Indonesia

Nasional
4 bulan lalu

Kronologi WNI Tewas usai Nekat Masuk Makkah via Gurun, Ditemukan Drone Saudi

Internasional
2 hari lalu

Anwar Ibrahim: Malaysia Tak Setuju dengan Sebagian Besar Poin Proposal Damai Trump di Gaza

Nasional
3 hari lalu

Kemlu Ungkap Kondisi WNI di Kapal Global Sumud Flotilla yang Diserang Israel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal