JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penempatan uang negara sebesar Rp200 triliun pada lima bank Himbara wajib dialirkan untuk penyaluran kredit. Hal ini dilakukan demi mendukung pertumbuhan sektor riil.
Purbaya melarang keras alokasi dana yang ke bank-bank tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Larangan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Jumat (12/9).
KMK ini menjadi dasar hukum penempatan uang negara di lima bank mitra, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS)
"Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Dalam KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.