41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Iqbal Dwi Purnama
Sebanyak 41 perusahaan di Jabar menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. (foto: ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) tercatat menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memanggil perusahaan tersebut.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.

Tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025. Beberapa perusahaan yang dipanggil antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Mobil
2 hari lalu

Heboh Foto Mobil Mewah Sitaan KPK di Kasus Kemnaker Dipindahkan ke Rupbasan

Nasional
3 hari lalu

Kemenag akan Gandeng BLKK Kemnaker Bekali Santri di Dunia Industri

Nasional
5 hari lalu

KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker, Diduga Dibeli dari Hasil Peras TKA

Nasional
5 hari lalu

Duh! Perusahaan Ogah Pekerjakan Gen Z gegara Nggak Punya Soft Skill

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal