JAKARTA, vozpublica.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) di Banda Aceh, Aceh. Keduanya ternyata berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Betul (dua terduga teroris ASN)," kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra E Wardhana saat dikonfirmasi vozpublica.id, Selasa (5/8/2025).
Mayndra mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88 di berbagai wilayah. Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mayndra.
Dia menegaskan, Densus 88 akan terus melaksanakan operasi untuk menanggulangi ancaman teror. Hal ini sejalan dengan komitmen dan tugas utama Densus untuk menjaga keamanan nasional dan melindungi masyarakat.