“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, kedua pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian. Pertama di Jambi Selatan kemudian ini dan satu kali mencuri tas di masjid wilayah sama,” kata Kompol Jimi.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepeda motor Honda Vario 125 milik korban dan Honda Beat Hitam milik pelaku yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kompol Jimi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada serta tidak meninggalkan kunci di kendaraan di tempat terbuka,” ucapnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kota Baru. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.