2 Oknum TNI Tembak Mati Siswa SMP Divonis 2,5 Tahun Bui, Keluarga Kibarkan One Piece

Boby Pakpahan
Dua prajurit TNI AD terdakwa kasus pnembakan siswa SMP divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Medan, Kamis (7/8/2025). (Foto: vozpublica)

Menurut keterangan Fitriyani, MAF keluar rumah untuk bermain di rumah teman dan membeli obat pada malam sebelumnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, MAF diajak nongkrong di Alfamart Simpang Kota Galuh, lalu diarahkan ke lokasi yang diduga tempat tawuran di dekat Hotel Deli Indah.

Namun, tawuran tidak terjadi. Saat MAF dan rekannya hendak pulang dengan sepeda motor, mereka dikejar dua mobil, salah satunya Avanza yang dikemudikan Serka Darmen dan Serda Hendra. Di depan Ruko PTPN IV Adolina, MAF ditembak hingga terjatuh ke parit dan meninggal dunia akibat luka tembak di dada. Hakim menyebut lima proyektil ditembakkan, menunjukkan tindakan yang dianggap berlebihan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Penggelapan Barang Bukti Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati PT Kepri

Photo
2 bulan lalu

Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Penjara

Nasional
13 hari lalu

2 Oknum TNI Berpangkat Serka dan Kopda Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih

Nasional
26 hari lalu

27 Siswa SMP di Serang Banten Diduga Keracunan MBG, Gejala Mual hingga Diare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal