2 Oknum TNI Tembak Mati Siswa SMP Divonis 2,5 Tahun Bui, Keluarga Kibarkan One Piece

Boby Pakpahan
Dua prajurit TNI AD terdakwa kasus pnembakan siswa SMP divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Medan, Kamis (7/8/2025). (Foto: vozpublica)

MEDAN, vozpublica.id – Dua oknum prajurit TNI AD dari Kodim 0204 Deliserdang, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, divonis 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (7/8/2025). 

Kedua terdakwa juga dipecat dari dinas militer atas kasus penembakan yang menyebabkan kematian M Alfath (13), siswa SMP di Serdangbedagai. 

Ibu korban, Fitriyani (52) yang mendengar putusan hakim tersebut langsung menangis histeris. Keluarga korban juga spontan mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk protes atas vonis yang dinilai terlalu ringan.

“Adek, rindu kali Mamak. Mamak tahu Adek tak bersalah, Mamak sayang kali sama Adek,” kata ibu korban di ruang sidang.

Majelis hakim, yang diketuai Letkol Djunaedi Iskandar, menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama, melanggar Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, jo. Pasal 26 KUHPM. 

“Hukuman yang dijatuhkan meliputi pidana penjara 2 tahun 6 bulan (dikurangi masa tahanan sementara), denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, dan pemecatan dari dinas militer,” kata hakim. 

Juru bicara Pengadilan Militer Medan, Mayor Iskandar Zulkarnain menegaskan, putusan diambil berdasarkan fakta persidangan yang sah dan meyakinkan.

Kronologi Penembakan Siswa SMP

Peristiwa tragis terjadi pada dini hari Minggu, 1 Juni 2024, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Penggelapan Barang Bukti Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati PT Kepri

Photo
2 bulan lalu

Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Penjara

Nasional
13 hari lalu

2 Oknum TNI Berpangkat Serka dan Kopda Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih

Nasional
25 hari lalu

27 Siswa SMP di Serang Banten Diduga Keracunan MBG, Gejala Mual hingga Diare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal