JAKARTA, vozpublica.id – Sebanyak 11 jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan gedung DPR/MPR pada 22 Agustus 2024. Insiden ini menjadi sorotan serius dan dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran terhadap perlindungan kerja pers di Indonesia.
Anggota LBH Pers yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Gema mengungkapkan kekerasan ini diindikasikan dilakukan oleh aparat kepolisian.
Gema menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut meliputi pemukulan, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan.
"Sebagian besar jurnalis mengalami kekerasan saat berupaya mendokumentasikan tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat," ujar Gema, Kamis (29/8/2024).
Ia menambahkan insiden ini menunjukkan adanya upaya penghalangan kerja jurnalistik dan pembatasan informasi yang seharusnya disampaikan kepada publik.