JAKARTA, vozpublica.id - Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menanggapi rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dia mengatakan kebijakan itu telah ditetapkan, sehingga masyarakat hanya bisa mematuhi.
"Mengenai PPN pasti nanti yang mempunyai keahlian di bidang itu tidak akan berhenti berdiskusi. Hanya tentu kalau pemerintah sudah memutuskan, tidak bisa lain kan, kecuali ikut di dalam arus itu dengan kritis," kata Suharyo di Gereja Katedral Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Kendati begitu, dia meminta masyarakat tetap bersikap kritis menyikapi berbagai kebijakan pemerintah. Menurutnya, setiap kebijakan harus dikritik terkait dampak dan masalah yang akan ditimbulkan.
“Artinya sudahlah ikut pemerintah, tidak, artinya kritis terhadap masalah-masalah yang mungkin timbul terhadap keputusan dan kita tidak tahu apa yang akan timbul dari masalahnya,” ujar dia.
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan kebijakan PPN 12 persen. Kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pembebasan PPN sejumlah barang yang masuk kategori kebutuhan pokok masuk dalam paket stimulus ekonomi. Dia berharap paket stimulus ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.