Sikat Preman, Polisi Tangkap 2 Pak Ogah yang Kerap Palak Pengendara di Jakpus

Ari Sandita Murti
Ilustrasi penangkapan (foto: Pixabay)

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menciduk dua pria berinisial RH (27) dan AF (31) yang sering meresahkan warga di Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya yang merupakan pengatur jalan ilegal atau pak ogah ternyata kerap meminta uang secara paksa kepada pengendara.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku premanisme. Modus menjadi pak ogah untuk memalak pengendara sangat meresahkan dan akan kami tindak tegas," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, Minggu (11/5/2025).

Menurut Agung, keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat lewat layanan darurat Call Center 110.

Dia menerangkan, pengendara jalan kerap dipalak pak ogah yang berpura-pura mengatur lalu lintas di kawasan Jembatan Marto, Kemayoran. Penangkapan berlangsung cepat berkat informasi warga.

Keduanya kini dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp35.000 yang diduga hasil pemalakan," kata Agung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Komisi XIII DPR Desak Ekshumasi Jenazah Arya Daru, Singgung Kejanggalan

Nasional
2 jam lalu

Purbaya Menghadap Prabowo di Istana: Diundang Makan Gratis

Nasional
2 jam lalu

Ayah Arya Daru Mengadu ke DPR: Belum Jelas Apa yang Terjadi ke Anak Kami

Nasional
3 jam lalu

Purbaya Dipanggil Prabowo usai Rapat bareng Komisi XI DPR, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal