Pria Rampas Motor Pelajar di Kemayoran, Modus Tuduh Korban Teman Musuhnya

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi pembegalan (dok. ilustrasi)

Warga sekitar yang melihat kejadian langsung membantu menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun.

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan modus pelaku yakni memanfaatkan tekanan emosional dan intimidasi.

“Pelaku menggunakan tipu muslihat dengan menuduh korban sebagai ‘teman musuh’ untuk memisahkan dan menguasai kendaraan mereka. Beruntung, warga segera bertindak sehingga pelaku dapat diamankan,” ujar Agung.

Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
23 hari lalu

Kronologi Polantas di Jakpus Tiba-Tiba Dipukul usai Tegur Pemotor Pelanggar Lalu Lintas

Megapolitan
23 hari lalu

Personel Polantas di Jakpus Tiba-Tiba Dipukul Pemotor saat Bertugas

Nasional
2 bulan lalu

Geger! Pria Ditemukan Tewas di Kali Cideng Jakpus, Tersangkut Pelampung

Megapolitan
3 jam lalu

3 Tempat Lari Malam di Menteng yang Bikin Segar Pikiran Setelah Seharian Bekerja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal