Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub 2/2025 Dukung ASN Berpoligami, Ini Penjelasannya

Jonathan Simanjuntak
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membantah Pergub 2/2025 mendukung ASN untuk berpoligami. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, vozpublica.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi membantah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 diteken untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami. Sebaliknya, aturan itu justru untuk melindungi keluarga ASN.

Adapun Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Bukan (boleh poligami), justru sebaliknya. Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi,” ujar Teguh kepada wartawan dikutip, Sabtu (18/1/2025).

Dia menjelaskan, aturan yang diteken itu justru memperketat aturan untuk perkawinan dan perceraian. Dalam kasus berpoligami bahkan sejumlah izin dan kriteria mesti terpenuhi terlebih dahulu.

“Dengan cara itu ada berbagai kriteria. Ada dengan persetujuan pejabat berwenang, ada itu berbagai hal, ada persetujuan istri, ada juga itu berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri. Banyak hal,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

9.500 ASN Pusat bakal Kerja di IKN pada 2029

Buletin
9 hari lalu

Viral, 3 ASN Wanita Kota Pariaman Asyik Main Kartu saat Jam Kerja

Nasional
10 hari lalu

3 Fakta Sekda Bali Marahi ASN yang Viral di Media Sosial

Nasional
10 hari lalu

Profil Dewa Made Indra, Sekda Bali yang Viral Marahi ASN terkait Kebocoran Informasi Donasi Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal