JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi mendeklarasikan gerakan tolak judi online dan pinjaman online ilegal. Gerakan ini dilakukan seluruh aparatur sipil negara yang berada di Kota Bekasi.
Deklarasi itu dilakukan lantaran judi online dan pinjaman online ilegal kerap merugikan penggunanya. Diharapkan mampu membangun kekuatan untuk mencegah hal tersebut.
"Ayo kita bersama ciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal, terutama dari permainan judi online yang jelas-jelas dilarang agama karena banyak mudaratnya," kata Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Selasa (23/7/2024).
"Bersama kita mencegah diri dari jeratan pinjol ilegal yang sudah banyak merugikan dengan beralih ke lembaga pinjaman yang legal dan terdaftar diawasi oleh OJK," tambah dia.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Imansyah yang hadir saat itu juga mengatakan hingga April 2024 terdapat sebanyak 17 juta pengguna pinjol se-Indonesia. Adapun pengguna pinjol tertinggi se-Indonesia tercatat berada di Jawa Barat.