JAKARTA, vozpublica.id - Jadwal SIM keliling Jakarta Selatan hari Sabtu 19 Juli 2025 menjadi informasi yang sangat dicari oleh masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas Daan Mogot atau mengantre panjang.
Layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang memiliki kesibukan tinggi namun tetap ingin memastikan legalitas berkendara mereka tetap terjaga.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Setiap lima tahun sekali, SIM harus diperpanjang. Namun, tidak semua orang punya waktu luang untuk datang ke kantor Satpas. Di sinilah layanan SIM Keliling berperan, terutama di daerah padat seperti Jakarta Selatan.
SIM Keliling adalah layanan mobile dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian yang memberikan fasilitas perpanjangan SIM secara langsung di lapangan menggunakan mobil layanan keliling. Program ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C, tanpa harus datang ke kantor utama.
Unit SIM Keliling biasanya ditempatkan di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat umum, seperti pusat perbelanjaan, lapangan umum, hingga kawasan perkantoran. Tujuannya adalah memberikan layanan cepat dan efisien dengan tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Selatan mengoperasikan beberapa titik layanan SIM Keliling. Berikut ini lokasi dan waktu operasional yang sudah dikonfirmasi:
Alamat: Jl. TMP Kalibata No.1, Pancoran, Jakarta Selatan
Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
Lokasi ini menjadi titik favorit masyarakat karena mudah dijangkau dan berada dekat pusat perumahan serta perkantoran.
Alamat: Jl. Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
Berada di kawasan elite dan ramai, lokasi ini sangat cocok untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM sambil berbelanja atau bersantai.
Alamat: Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan
Jam Operasional: 08.00 – 11.30 WIB
Lokasi strategis ini melayani banyak warga yang berdomisili di kawasan selatan dan sekitarnya.
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi cuaca, kebijakan Polri, atau situasi darurat lainnya. Disarankan untuk mengecek informasi terbaru di akun media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau website Polres Jakarta Selatan.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan dua jenis SIM, yaitu:
Jika Anda memiliki SIM B, SIM D, atau SIM Internasional, maka Anda harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas Daan Mogot. Selain itu, SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling dan harus dibuat ulang dari awal melalui prosedur pendaftaran SIM baru.
Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan tanpa hambatan, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 adalah: