JAKARTA, vozpublica.id - Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Sabtu 19 Juli 2025 menjadi informasi penting bagi warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi dan ingin proses yang lebih cepat serta praktis. Maka dari itu, mengetahui lokasi, waktu operasional, dan syarat yang harus dipenuhi sangatlah penting agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta pada hari Sabtu, 19 Juli 2025. Selain itu, juga akan dijelaskan apa saja dokumen yang harus dibawa, jenis SIM yang dapat diperpanjang, serta tips agar pengurusan berjalan efisien.
SIM Keliling adalah program dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Ditlantas Polri) yang memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui unit kendaraan mobile. Layanan ini biasanya beroperasi di beberapa titik strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun kota, atau kawasan publik lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Layanan ini sangat diminati karena memberikan kemudahan, mengurangi antrian di kantor Satpas, dan mempercepat proses perpanjangan tanpa ribet.
Untuk hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2025, Polda Metro Jaya menyiapkan beberapa unit layanan SIM Keliling yang tersebar di sejumlah titik strategis. Berikut ini daftar lokasi dan jam operasionalnya:
1. Mall Grand Cakung – Jakarta Timur
Alamat: Jl. Raya Bekasi KM 25, Ujung Menteng, Cakung
Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
2. Kampus Trilogi Kalibata – Jakarta Selatan
Alamat: Jl. TMP Kalibata No.1, Pancoran
Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
3. Mall Citraland – Jakarta Barat
Alamat: Jl. Arteri S. Parman, Grogol Petamburan
Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
4. LTC Glodok – Jakarta Barat
Alamat: Jl. Hayam Wuruk No.127, Taman Sari
Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
5. Kantor Pos Lapangan Banteng – Jakarta Pusat
Alamat: Jl. Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Sawah Besar
Jam Operasional: 08.00 – 11.00 WIB
Catatan: Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Polda Metro Jaya. Untuk informasi lebih akurat, disarankan mengecek akun media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau situs webnya sebelum berangkat.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk dua jenis SIM, yakni:
Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Anda harus melakukan proses pembuatan ulang di kantor Satpas.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
Ditambah biaya admin bank dan tes kesehatan/psikologi, total bisa berkisar antara Rp 130.000 – Rp 150.000.
Berikut beberapa tips agar perpanjangan SIM Anda berjalan tanpa kendala: