JAKARTA, vozpublica.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik menjadi dua hari, yakni 17-18 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong penggunaan transportasi publik di Jakarta.
“Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Syafrin menambahkan, tarif Rp80 tidak sekadar bentuk peringatan simbolik, melainkan juga menjadi ajakan nyata kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan Indonesia dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik.
Selain sebagai bentuk perayaan nasional, dia menyebut program tarif khusus juga menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik.