Guru Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMPN 13 Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya Putra
Oknum guru SMPN 13 Kota Bekasi berinisial J (mengenakan baju putih dan topi) saat dibawa KPAD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: Ist)

BEKASI, vozpublica.id - Polisi menetapkan guru SMPN 13 Kota Bekasi, JP sebagai tersangka tindakan pidana pelecehan seksual terhadap siswinya. Atas perbuatannya, JP terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dikenakan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025). 

Kusumo menambahkan, kejadian pelecehan terjadi saat korban dan rekannya sedang berada di ruang OSIS. 

Ketika kegiatan telah selesai, korban yang tengah merapihkan berkas, tak sadar bahwa teman-temannya telah meninggalkan ruangan tersebut.

Pelaku yang juga pembina OSIS, akhirnya mendekati korban yang seorang diri di ruangan tersebut. Disitu pelaku melakukan aksi bejat kepada korban.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Siswi SMPN 13 Kota Bekasi Dilecehkan Guru saat Kerjakan Tugas

Megapolitan
1 bulan lalu

Penampakan Guru Diduga Lecehkan Siswi SMPN 13 Kota Bekasi Diperiksa Polisi

Megapolitan
1 bulan lalu

Kronologi Guru Diduga Lecehkan Siswi SMPN 13 Kota Bekasi, Sudah Terjadi 2 Kali

Nasional
15 jam lalu

Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Rp100.000, Cair Setiap 10 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal